Kenaikan Pajak Hiburan Dinilai Hotman Paris Tidak Masuk Akal dan Mematikan Bisnis

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 26 Januari 2024 14:23 WIB
Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea. (Foto: Ist)
Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea. (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Hotman Paris Hutapea pengacara sekaligus pengusaha hiburan mengeluhkan pajak untuk pengusaha hiburan di Indonesia sangat besar. Menurutnya, negara-negara tetangga Indonesia pajaknya jauh lebih kecil, misalnya Thailand cuma 5%, Malaysia cuma 6%, hingga Singapura pun 9%. Hanya di Indonesia saja ada pajak sampai 40-75%.

"Ingat Thailand aja malah 5%, Malaysia 6%, Singapura 9%. Kita aja sampe 40% bahkan ada yang 75% dari pendapatan kotor," kata Hotman Paris di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

Hotman bercerita, selama ini jadi pengusaha tempat hiburan harus membayar sederet pajak. Mulai dari pajak penghasilan (PPh) 20%, pajak karyawan, pajak minuman, hingga sekarang pajak PBJT sampai 75%. Katanya kalau dihitung-hitung pengusaha mesti bayar pajak hampir 100% sendiri.

"Kemudian bayar pajak PPh 20%, bayar pajak karyawan, bayar pajak minuman PPN 11%. Berarti pajak hampir 100% negara apa ini?" ungkapnya.

Dia menyampaikan, ketetapan pajak PBJT ini sangat tidak masuk akal. Tidak hanya membenani bahkan bisa mematikan bisnis para pengusaha.

"Peraturan ini tidak masuk di akal ada oknum berambisi entah karena apa agar bisnis ini tutup. Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis kelab di Bali tutup. Karena kalau ribuan turis itu kan kalau malam emang dia tidur? Kan dia pergi ke kelab. Nyatakan aja sekaligus bisnis pariwisata tutup di Indonesia. Selesai," paparnya.