Wacana Kenaikan Pajak, Komisi XI DPR Panggil Menkeu Sri Mulyani

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Januari 2024 22:24 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Istimewa)
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Wacana kenaikan beberapa jenis pajak mulai dari pajak hiburan hingga pajak kendaraan bermotor jadi pro kontra.

Tahun 2024 ini menjadi target awal pemerintah untuk menerapkan cukai kemasan plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki rencana untuk melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam waktu dekat. 

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu, termasuk perihal Cukai Minuman berpemanis dan peningkatan pajak untuk kendaraan berbahan bakar minyak.

Ia menyoroti bahwa banyak pabrik yang mengalami penutupan karena menghadapi kesulitan keuangan.

“Banyak juga pabrik-pabrik yang akhirnya tutup dan mem-PHK pegawainya dan ini harus kita pertimbangkan dalam penghitungan terkait dengan kenaikan pajak ini,” katanya kepada wartawan dikutip pada Minggu (28/1).

Puteri menyadari bahwa peningkatan pajak pada kendaraan bermotor memiliki potensi untuk mendukung peralihan menuju energi hijau yang ramah lingkungan. 

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah yang memberikan berbagai insentif, seperti pembebasan pajak, untuk kendaraan berbasis listrik.

Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Yang seperti kita tahu juga kondisi ekonomi yang sekarang di mana masyarakat masih dihadapi ketidakpastiani,” lanjutnya.

Dia lantas menyoroti efek lanjutan dari adanya kenaikan pajak.

Puteri lantas mencontohkan apakah hal tersebut akan berdampak pada kenaikan dalam bahan pokok lainnya.

Ia menegaskan bahwa jangan sampai kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor berbasis BBM malah bisa mempersulit masyarakat terutama bagi mereka yang belum pulih secara total sejak pandemi COVID-19.

“Jadi jangan sampai kenaikan pajak ini justru menimbulkan masalah sosial yang lainnya ke depannya,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini tidak mau terburu-buru mengambil kesimpulan atas wacana tersebut.

Menurutnya, harus ada pembahasan lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait dengan dampak positif kepada penerimaan negara sekaligus dampak bagi masyarakat.

“Ya nanti ini akan menjadi salah satu hal yang kita bahas bersama Kementerian Keuangan juga,” ungkapnya.

Sekedar informasi, kkenaikan pajak kendaraan bermotor ramai dibahas setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kenaikan tarif pajak progresif untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tercantum tarif pajak kendaraan kedua menjadi 3 persen yang semula 2,5 persen, tarif pajak kendaraan ketiga dari semula 3 persen menjadi 4 persen.

Untuk tarif pajak kendaraan pertama terpantau tidak ada perubahan dan masih tetap di angka 2 persen.

Wacana kenaikan pajak lainnya yang cukup menimbulkan polemik di awal tahun adalah Pajak Hiburan yang ditengarai akan naik dari 25 persen menjadi 40 persen-75 persen.

Ketentuan tersebut berdasarkan pada Pasal 58 UU HKPD poin (I) yang ditujukan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Selain wacana kenaikan pajak, di tahun 2024 ini Pemerintah juga ditargetkan untuk segera mengaplikasikan kebijakan Cukai Kemasan Plastik dan Cukai Minuman Berpemanis.

Pengaplikasian dua cukai baru ini tertahan sejak tahun 2023 dan kembali masuk dalam target penerimaan negara pada APBN.