Jokowi Naikkan Tukin Setjen Bawaslu RI, Pengamat : Jangan-jangan agar Bawaslu Tutup Mata terhadap Pelanggaran Pemilu Paslon 02

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 13 Februari 2024 16:52 WIB
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). (Foto: MI/Zefry)
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). (Foto: MI/Zefry)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikan bonus tunjangan kinerja (tukin) pegawai sekretariat jenderal badan pengawasan pemilihan umum (Setjen Bawaslu). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Perpres tersebut telah diusulkan sejak Oktober 2023 lalu.

"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Ari mengatakan, kenaikan tukin tersebut basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN & RB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80. Dan kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95.

"Karena itu, Kemen PAN & RB mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% kini menjadi 70%. Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," jelasnya.

Namun, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengungkapkan, Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sangat bermuatan politik.

“Seharusnya Jokowi bisa lebih menahan diri untuk bisa menaikkan tukin Bawaslu setelah selesai pelaksanaan pemilu. Jangan-jangan kenaikan tukin pegawai Bawaslu bertujuan agar menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tim pasangan capres dan cawapres nomor urut 2,” ucap Fernando saat dihubungi oleh wartawan monitorindonesia.com, Selasa (13/2).

“Apalagi penandatanganan dilakukan pada hari tenang sebelum hari pemungutan suara. Sehingga sangat kentara sekali muatan politik atas ditandatanganinya Perpres tersebut. Jokowi sepertinya ingin melakukan berbagai upaya untuk memenangkan anaknya pada pilpres yang akan dilaksanakan besok,” tambahnya.