Januari 2024, OJK Berantas 233 Pinjol Ilegal

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 13 Februari 2024 16:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada Januari 2024.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, pemblokiran juga dilakukan terhadap 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi

“Sejak 2017 sampai 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (13/2).

Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

“Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya,” imbuh Hudiyanto.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi,” ujar Hudiyanto.

 

 

Topik:

ojk pinjol ilegal