Rp5 T Uang Judi Online Indonesia Dibawa Kabur ke Negara-negara ASEAN, Kok Bisa Lolos?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Juni 2024 17:20 WIB
Ilustrasi - Judi Online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Judi Online (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Fenomena judi online yang marak di Indonesia kini memasuki babak baru dengan pengungkapan aliran dana hasil judi yang dilarikan ke luar negeri.

Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa sekitar Rp5 triliun uang hasil judi online telah dilarikan ke negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta pada Sabtu, Natsir menjelaskan bahwa dana tersebut mengalir ke Thailand, Filipina, dan Kamboja.

"Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Natsir dikutip pada Minggu (16/6/2024).

PPATK mendapatkan informasi terkait aliran dana tersebut dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan. Hasil analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan ini kemudian diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

"Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelola di luar negeri itu," jelas Natsir.

Mekanisme ini menunjukkan kompleksitas jaringan judi online yang melibatkan berbagai pihak dan lintas negara. Lebih jauh, Natsir menyebut bahwa PPATK menemukan perputaran uang judi daring mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Angka ini merupakan akumulasi dari periode Januari hingga Maret 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat transaksi judi daring yang fantastis tersebut lebih dari Rp100 triliun hanya dalam kuartal pertama tahun ini. "Di semester satu ini disampaikan Pak Kepala, Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," tambah Natsir.

Jumlah ini menggambarkan betapa masifnya industri judi online di Indonesia dan dampaknya terhadap ekonomi serta stabilitas keuangan negara.

Tantangan bagi penegak hukum
Laporan terkait judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK, mencapai 32,1 persen. Selain judi daring, laporan tersebut juga mencakup penipuan (25,7 persen), tindak pidana lainnya (12,3 persen), dan korupsi (7 persen).

Fenomena aliran dana hasil judi online ke luar negeri ini menambah tantangan bagi penegak hukum di Indonesia. Diperlukan kerjasama internasional yang kuat untuk melacak dan mengembalikan dana tersebut, serta menindak pelaku yang berada di luar negeri.

Untuk mengatasi masalah ini, PPATK dan penegak hukum perlu memperkuat koordinasi dengan lembaga keuangan internasional dan negara-negara ASEAN. Penegakan hukum yang tegas serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online juga harus ditingkatkan guna mengurangi dampak negatif dari aktivitas ilegal ini.

Pengungkapan aliran dana Rp5 triliun ke luar negeri ini bukan hanya menggambarkan skala besar industri judi online, tetapi juga menyoroti pentingnya langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang efektif untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.