Meresahkan! Impor Keramik Asal China Dumping

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2024 00:14 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspose temuan 4,57 juta produk keramik ilegal. (Foto: Dok Kemendag)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspose temuan 4,57 juta produk keramik ilegal. (Foto: Dok Kemendag)

Jakarta, MI - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyatakan produk keramik ubin yang diimpor dari China terbukti menerapkan praktik dumping. Dumping sendiri merupakan praktik curang dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga jauh lebih rendah dari harga pasar domestik.

Adapun produk itu dijual di Indonesia dengan harga yang jauh di bawah keramik ubin buatan dalam negeri, sehingga merugikan industri nasional. “Benar, laporan hasil penyelidikan sudah keluar tanggal 2 Juli,” kata Ketua KADI, Danang Prastal Danial saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Adapun pihaknya telah menyelidiki sejumlah produk keramik dari China itu sejak Maret 2023. Penyelidikan dilakukan atas permohonan Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI).

Produk impor yang diselidiki termasuk dalam pos tarif 6907.21.24; 6907.21.91; 6907.21.92; 6907.21.93; 6907.21.94; 6907.22.91; 6907.22.92; 6907.22.93; 6907.22.94; 6907.40.91; dan 6907.40.92 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.

Untuk menindaklanjuti penyelidikan tersebut, sesuai PP 34 tahun 2011, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi hasil temuan tersebut kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk kemudian diputuskan pengenaan tarif tambahan atau tidak setelah mendapatkan pertimbangan Kementerian/Lembaga terkait.

Pun, KADI mengeluarkan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada produk tersebut. Dalam dokumen Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Anti Dumping atas produk ubin keramik dari China, KADI menyatakan bahwa beberapa negara sudah mengenakan BMAD terhadap produk tersebut.

Amerika Serikat (AS) misalnya mengenakan BMAD hingga 229-356,02 persen kepada China. Lalu, Meksiko mengenakan BMAD sebesar 105,5-451,6 persen, dan India 74,5 persen.

Sebelumnya, Danang mengatakan rekomendasi tarif BMAD yang dikeluarkan KADI tergantung pada margin yang diambil eksportir keramik ubin dari China.Dalam laporan itu, KADI menyatakan terjadi dumping atas produk keramik ubin impor dari China sebesar 100,12 hingga 199,88 persen.

KADI menyatakan, praktik dumping tersebut merugikan pelaku industri keramik ubin nasional. Sebab, impor produk tersebut mengalami peningkatan, yang diiringi dengan praktik price undercutting, price depression, dan price suppression.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2023 impor ubin keramik tercatat sebesar 1,41 juta ton; pada 2022 sebesar 1,35 juta ton; dan pada 2021 sebesar 1,52 juta ton. 

Dari data tersebut terlihat adanya tren penurunan impor ubin keramik sebesar 3,27 persen pada periode 2021-2023.Namun demikian, terjadi peningkatan impor pada periode 2022--2023 yaitu sebesar 4,49 persen. 

Selanjutnya, volume impor relatif dibandingkan dengan produksi nasional menunjukkanpeningkatan dengan tren sebesar 1,42 persen pada 2021--2023 yaitu dari 24,38 persen menjadi 25,08 persen. 

Pada 2023, negara utama asal impor ubin keramik, antara lain, China dengan pangsa impor sebesar 88,57 persen, dan diikuti India dengan pangsa impor sebesar 8,66 persen.

Pemerintah diminta gerak cepat
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) ingin pemerintah melakukan tindakan responsif melalui penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk ubin keramik dari China yang dinilai melakukan tindakan dumping.

"Asaki memohon atensi dan gerak cepat dari Mendag dan Menkeu untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) BMAD untuk produk ubin keramik impor dari China," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto, Rabu (3/7/2024).

Edy menyatakan telah menerima surat dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang berisi laporan akhir penyelidikan terhadap impor keramik asal China.

Menurut dia, besaran BMAD mulai dari 100,12 persen hingga 155 persen untuk kelompok berkepentingan yang kooperatif, dan 199 persen untuk importir yang tidak kooperatif di dalam penyelidikan, mencerminkan bentuk keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan industri keramik nasional.

Oleh karena itu, Edy menyampaikan semakin cepat diberlakukannya kebijakan anti dumping tersebut akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi produksi industri keramik nasional yang pada semester I 2024 turun ke angka 63 persen, sedangkan tahun sebelumnya 69 persen.

"Semoga kehadiran anti dumping bisa mengembalikan industri keramik ke era kejayaannya di tahun 2012-2014 di mana tingkat utilisasi berada di atas 90 persen," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan industri keramik nasional harus dipandang sebagai industri strategis, karena menyerap lebih dari 150.000 pekerja dengan kapasitas produksi sebanyak 625 juta meter persegi/ tahun, serta telah bersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) rata-rata di atas 80 persen.

Sekadar tahu, bahwa tindakan anti-dumping di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Tindakan anti-dumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap barang dumping. Oleh karena itu, bea masuk anti-dumping merupakan salah satu bea masuk tambahan untuk produk impor.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusahakan hambatan impor trade remedies berupa pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) segera diberlakukan guna menjaga ekosistem industri dalam negeri.

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenperin segera melakukan perundingan dengan Kementerian Perdagangan untuk membahas hambatan tarif barang impor bagi tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, tas, kosmetik, elektronik, keramik, serta baja.