BPK Temukan Masalah di Kementerian BUMN, Apa Saja?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2024 09:54 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan prosedur operasional standar pengelolaan barang milik negara (BMN) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mengatur proses pencatatan BMN yang berasal dari hasil pengadaan dan perolehan hibah.

Hal tersebut disampaikan Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada Menteri BUMN Erick Thohir saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Kementerian BUMN tahun 2023 di kantor pusat BPK, Jakarta.

"BPK merekomendasikan agar Sekretaris Kementerian BUMN mengambil langkah-langkah pemutakhiran POS pengelolaan BMN terutama proses pencatatan BMN yang berasal dari pengadaan dan perolehan hibah", Slamet Edy Purnomo, dikutip Kamis (11/7/2024).

Tak hanya itu, permasalahan lainnya adalah terdapat penyelenggaraan tugas dan kewenangan Kementerian BUMN dengan menggunakan dana di luar mekanisme anggaran pendapatan belanja negara (APBN) melalui pembiayaan oleh BUMN.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengkaji kebutuhan anggaran Kementerian BUMN. 

Hal ini perlu dilakukan agar lebih menggambarkan tupoksi dan tanggung jawab yang sebenarnya.