BPK Temukan Masalah di Kementerian BUMN, Apa Saja?


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan prosedur operasional standar pengelolaan barang milik negara (BMN) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mengatur proses pencatatan BMN yang berasal dari hasil pengadaan dan perolehan hibah.
Hal tersebut disampaikan Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada Menteri BUMN Erick Thohir saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Kementerian BUMN tahun 2023 di kantor pusat BPK, Jakarta.
"BPK merekomendasikan agar Sekretaris Kementerian BUMN mengambil langkah-langkah pemutakhiran POS pengelolaan BMN terutama proses pencatatan BMN yang berasal dari pengadaan dan perolehan hibah", Slamet Edy Purnomo, dikutip Kamis (11/7/2024).
Tak hanya itu, permasalahan lainnya adalah terdapat penyelenggaraan tugas dan kewenangan Kementerian BUMN dengan menggunakan dana di luar mekanisme anggaran pendapatan belanja negara (APBN) melalui pembiayaan oleh BUMN.
Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengkaji kebutuhan anggaran Kementerian BUMN.
Hal ini perlu dilakukan agar lebih menggambarkan tupoksi dan tanggung jawab yang sebenarnya.
Topik:
BPK BUMN Erick ThohirBerita Sebelumnya
Erick Thohir Minta PMN Rp 44 Triliun untuk BUMN
Berita Selanjutnya
Ekonom Faisal Basri: Kenaikan PPN 12 Persen Pada 2025 Perlu Ditunda
Berita Terkait

Temuan BPK Ini Pintu Masuk Kejagung Periksa Nicke Widyawati dan Alfian Nasution
23 jam yang lalu

Perjalanan Politik Ifan Seventeen yang Ditunjuk jadi Dirut PT Produksi Film Negara
12 Maret 2025 14:53 WIB

Menaker: THR 2025 Wajib Dibayar Penuh, Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
11 Maret 2025 19:58 WIB