Ekonom Faisal Basri: Kenaikan PPN 12 Persen Pada 2025 Perlu Ditunda

Carlos Fajar
Carlos Fajar
Diperbarui 11 Juli 2024 10:02 WIB
Ekonom Senior Faisal Basri (istimewa)
Ekonom Senior Faisal Basri (istimewa)

Jakarta, MI - Ekonom senior Faisal Basri menyebutkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 yang direncakan pemerintah wajib ditunda. 

Faisal justru mempertanyakan berbagai kebijakan tax amnesti untuk orang super kaya maupun korporasi yang justru membuat ketidakadilan di tengah masyarakat.

"Kalau menurut saya kenaikan PPN 12 persen wajib ditunda. Pertanyaan itu defisit APBN tambah lebar. Karena PPN yang paling gampang, kalau PPH suka nilep-nilep," ujar Fasial Basri, Rabu (10/7/2024) kepada awak media di komplek parlemen DPR, Senayan Jakarta Pusat.

Ironisnya disebut Faisal meskipun berencana menaikkan PPN, namun pemerintah justru berupaya mengurangi pajak untuk kelompok tertentu.

"Tinggal yang mau diutamakan demi investasi, Omnibus Law memberikan fasilitas ada namanya tax holiday, tax deductible, super tax deductible," jelasnya.

Ia mempertanyakan prioritas dan keberpihakan pemerintah. Pasalnya selama ini pemerintah kerap memberikan insentif pada korporasi besar dan masyarakat kalangan atas.

"Bahkan mobil listrik malah disubsidi Rp 40 juta per mobil. Itu buat orang yang berpunya. Sementara PPN yang mengenai seluruh rakyat dinaikkan, rasa keadilan nya dimana, tapi demi investasi semua dilakukan, makin gelap mata," ucap Faisal Basri.

Pemerintah disebut Faisal Basri harusnya mengurangi belanja insentif pajak untuk menekan defisit APBN, tapi pemerintah justru membelokkan ke investasi. 

"Semua demi tujuannya investasi naik, karena nilai investasi GDP atau PDB di Indonesia tertinggi di Asean. Dalam World Investment report, Indonesia ada di top 20. Di Asean cuman Singapura dan Indonesia yang ada. Jadi memang investasi sudah gede di Indonesia. Jadi (investasi) sudah seperti dewa, kan sampai ada Menteri Investasi," pungkas Faisal Basri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen akan diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian akan naik kembali menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. [CAR]