Menteri Nusron Ancam 537 Pengusaha Sawit Bertahun-tahun Tak Tuntaskan IUP: Gak Bayar Denda, Kita Sita!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 Oktober 2024 19:42 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid (Foto: Dok MI)
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid menegaskan bahwa ratusan pengusaha sawit yang bertahun-tahun tak menuntaskan pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) terancam didenda. Izin hak guna usaha (HGU) akan dicabut dan jika denda tidak dibayarkan juga, maka pihaknya akan menyitanya.

Setidaknya, ada izin HGU dari 537 pengusaha di 2,5 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit terancam dicabut, sebab sudah 7 tahun tak juga mengajukan dan menuntaskan pengajuan IUP itu.

"Dendanya bagaimana, hukumnya bagaimana, keputusan politiknya kayak apa? Kalau dia gak mau bayar denda ya kita cabut HGU-nya. Kita sita [lahan perkebunannya]. Kita kasih kepada rakyat atau kepada yang lain, yang lebih produktif gitu," kata Nusron di Kompleks DPR, Rabu (30/10/2024).

Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 138/PUU-XIII/2015 tentang uji materi Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan pengusaha sawit untuk memiliki HGU dan IUP untuk bisa mengelola perkebunan.

Menurut Nusron, sebagian besar dari pengusaha tersebut hanya memiliki salah satu perizinan tersebut. Mereka sudah memiliki waktu hingga sembilan tahun atau sejak 2015, namun tetap tak melengkapi perizinan.

Hingga saat ini, 537 pengusaha sawit tersebut masih aktif berproduksi. Namun mereka memang nampak tak berniat untuk menuntaskan seluruh syarat perizinan tersebut.

Dia menegaskan bahwa para pengusaha tersebut pun tak akan semudah itu untuk langsung meminta atau mengajukan HGU atau IUP. Pun, mereka dianggap telah terlambat hingga sembilan tahun untuk menuntaskan persyaratan tersebut.

Imbasnya, tambah dia, para pengusaha tersebut harus menuntaskan lebih dulu seluruh sanksi dan denda. Hal ini termasuk konsekuensi hukum yang timbul karena adanya kerugian negara dari tindakan para pengusaha tersebut.

Menurut dia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mendata dan menghitung denda yang harus dibayar setiap pengusaha yang terdampak putusan MK. Sedangkan konsekuensi hukum, para pengusaha harus menuntaskannya dengan Kejaksaan Agung.

"Saat ini sedang menertibkan dan mengevaluasi menahan dulu tentang proses pengajuan pendaftaran mau pun penerbitan HGU nya. Karena, menurut ketentuan masalah ini harus selesai pada tanggal 3 Desember 2024. Karena itu kami akan minta sanksi dan dendanya itu diselesaikan dulu. Baru kami bisa melayani," pungkasnya.

Topik:

Pengusaha sawit IUP Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid