Buruh Tolak Rumus Baru Perhitungan UMP 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 November 2024 08:20 WIB
Usulan Rumus Baru Perhitungan UMP [Foto: Repro]
Usulan Rumus Baru Perhitungan UMP [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Pihak buruh menolak usulan pemerintah terkait rumus baru untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Rumus tersebut diajukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah dasar perhitungan UMP.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan formula baru: UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Formula ini dirancang untuk menggantikan rumus dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, UMP dihitung dari hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

"Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," ungkap Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Namun, buruh tak sepakat dengan usulan ini. Sebab Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut Kahar mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. Sementara buruh baru setuju kalau nilai alpha 1,0-1,2.

"Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian," kata Kahar.

Dengan usulan rumus perhitungan baru untuk UMP 2025 yang diajukan pemerintah, sejumlah pihak, termasuk buruh, kini bertanya-tanya berapa angka UMP 2025 yang akan diterima oleh pekerja. Secara nasional, kalkulasi nilai UMP 2025 didapat berdasarkan rumus yang melibatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sedangkan UMP akan dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.

Menurut rumus yang diusulkan, UMP 2025 dihitung dengan formula:

UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi)

Mengacu pada data-data terbaru, dimana inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71% dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 sebesar 4,95%. Sementara indeks yang dipakai 0,2 sampai 0,8.

UMP = 1,71% + (0,2 X 4,95%) yaitu 2,7% (nilai terendah apabila koefisien alpha 0,2)

UMP = 1,71%% + (0,8 X 4,95%) yaitu 5,67% (nilai tertinggi apabila koefisien alpha 0,8)

Sedangkan permintaan Buruh:

UMP = 1,71% + (1,2 X 4,95%) yaitu 7,65% (nilai tertinggi apabila koefisien alpha 1,2).

Topik:

ump-2025 rumus-perhitungan-ump buruh