Bank Indonesia Hentikan Operasional pada Pilkada 2024

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 November 2024 08:45 WIB
Bank Indonesia (Dok: MI)
Bank Indonesia (Dok: MI)

Jakarta, MI - Bank Indonesia (BI) memastikan penghentian sementara seluruh kegiatan operasionalnya pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 27 November 2024. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penghentian operasional ini meliputi sejumlah layanan utama.

Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Ramdan menuturkan di Jakarta, Selasa (26/11/2024) bahwa hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Selain itu, layanan lainnya seperti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta penerbitan  Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga ditiadakan pada hari tersebut.

Pelaksanaan operasional di sektor keuangan lainnya akan menjadi kewenangan dan pertimbangan masing-masing institusi terkait.

Topik:

bank-indonesia pilkada-2024