Mobil Listrik Bebas Opsen Pajak: Ini Penjelasannya


Jakarta, MI - Opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan diberlakukan tahun depan. Hal tersebut akan membuat harga kendaraan bermotor menjadi lebih tinggi. Kamis (26/12/2024).
External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia, Fajrul Ilhami, menjelaskan bahwa aturan opsen pajak tidak berlaku untuk kendaraan listrik. Pemerintah telah memberikan insentif khusus pada kendaraan listrik, sehingga kendaraan jenis ini tidak dikenakan pajak opsen.
"Hal ini memang perlu dipahami. Terkait opsen pajak, sasarannya bukan kendaraan listrik. Jadi, EV tidak akan terdampak oleh pajak opsen," ujar Fajrul di Jakarta.
Diketahui, pemerintah akan melanjutkan insentif kendaraan listrik pada tahun depan. Seluruh kendaraan listrik akan menikmati manfaat berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen, yang berarti tidak ada biaya yang dikenakan oleh pemerintah daerah.
"Iya, itu sudah terkonfirmasi oleh Kemendagri. Jadi, kami juga sempat berdiskusi dengan salah satu pejabat di pemerintahan, khususnya Kemendagri, dan memang tidak ada dampak terhadap EV," jelasnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, yang tertuang dalam Pasal 10.
Pada Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Sementara itu, Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa pengenaan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai, baik untuk kendaraan penumpang maupun barang, juga ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Topik:
opsen-pajak kendaraan-listrik pajak bbnkb pkbBerita Selanjutnya
Harga CPO Masih Merana, Malaysia Jadi Pemicu?
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB