Semua Hewan Potong Harus Bersertifikasi Halal Oktober 2024
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau rumah potong. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-perdagangan-zulkifli-hasan.webp)
Jakarta, MI - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa semua hewan potong harus bersertifikasi halal selambat-lambatnya pada Oktober 2024.
Saat meninjau Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, Sabtu (4/5/2024) Zulkifli mengatakan bahwa sertifikasi halal ini penting untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.
Sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk ayam, tetapi juga daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya. “Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis,” ujar Zulhas, sapaan akrabnya.
“Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal,” sambungnya.
Ia mengatakan wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan. “Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” katanya.
Zulhas menambahkan sertifikasi halal ini juga penting karena saat ini pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.
Wajib sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk ini wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-foto-midhanis.webp)
Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024
22 jam yang lalu
![Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK Ratusan massa PB KAMI menggelar unjuk rasa di halaman gedung Merah Putih KPK menuntut peredaran oli dan sparepart palsu yang melibatkan oknum pejabat Kemendag. [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kemendag-dilaporkan-ke-kpk.webp)
Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK
26 Juli 2024 13:11 WIB
![Barang Import Banjiri Indonesia Karena Revisi Permendag, Zulhas: Diputuskan Rapat Terbatas Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) (istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/zulhas.webp)
Barang Import Banjiri Indonesia Karena Revisi Permendag, Zulhas: Diputuskan Rapat Terbatas
18 Juli 2024 06:41 WIB