Jatam Duga Wacana Bahlil Beri Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Cari Mesin Politik di Luar Partai
Jakarta, MI - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak wacana pemerintah ingin memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi ke masyarakatan (ormas) agar dihentikan.
Paslanya wacana tersebut dinilai cacat secara hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil mengatakan untuk mendapatkan izin tambang harus melalui melalui proses lelang dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jamil menyebut izin pertambangan harus diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kualifikasi dan kemampuan yang tepat, tidak secara sembarangan.
“Kami di JATAM itu mendesak agar wacana-wacana seperti ini dihentikan. Kenapa? Karena ini menciptakan kegaduhan publik itu satu hal. Hal yang kedua yang lebih penting juga itu jangan hanya diwacanakan soal dapat izin tambang," ujar Jamil dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024).
"Tapi penting juga disampaikan bahwa kita membangun republik ini dari awal menggunakan kekuatan tambang, tapi kok kita gak kaya-kaya. Artinya ada lose (didalam) pengelolaan tambang kita,” tambahnya.
Pun Jamil menduga wacana pemberian izin tambang kepada Ormas ini hanya akan memperkuat praktik-praktik politik culas diluar dari partai politik, untuk kepentingan tertentu.
“Sejak awal kami sudah curiga bahwa itu adalah upaya untuk mencari mesin politik diluar partai. Bisa saja ini juga sebagai upaya untuk meng konsolidasikan kekuatan jelang Pilkada 2024,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Jamil menyebut adanya wacana ini diprediksi akan memuluskan dan menggendutkan para pemain atau mafia tambang di Indonesia.
Diketahui, rencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke Ormas melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, alasan pemberian IUP itu karena para Ormas punya kontribusi sehingga Indonesia merdeka.
"Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?" katanya.
"Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus," imbuhnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Bahlil Minta Investasi Swasembada Gula di Merauke Libatkan Masyarakat dan Pengusaha Lokal
22 jam yang lalu
Mahupiki Bentuk Tim Telaah Reformasi Percepatan Hukum di Pemerintahan Baru
13 Mei 2024 17:32 WIB
Soal Laporan Dugaan Korupsi Izin Tambang Bahlil, Jatam Duga KPK Masuk Angin
5 Mei 2024 23:27 WIB
Aksi Geruduk Pameran Kendaraan Listrik Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024
5 Mei 2024 22:54 WIB
Penambahan Saham Pemerintah di Freeport, Bukti Keseriusan Dukung Hilirisasi
3 Mei 2024 12:15 WIB
Anggota Ormas di Bogor Diringkus Polisi Karena Ancam Petugas Medis Pakai Golok
29 April 2024 19:06 WIB