Bahlil Minta Investasi Swasembada Gula di Merauke Libatkan Masyarakat dan Pengusaha Lokal

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 18 Mei 2024 13:05 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia (Foto: MI/Dhanis)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa dalam proyek investasi swasembada sektor gula dan bioetanol di Merauke, Papua Selatan, sudah sewajarnya untuk melibatkan masyarakat dan pengusaha lokal. 

Kata Bahli, pelibatan masyarakat di proyek investasi swasembada gula yang memiliki luas lahan 2 juta hektare itu, bisa meningkatkan perekonomian nasional, serta mensejahterakan masyarakat bila diterapkan secara optimal dengan mengakomodasi hak-hak orang setempat.

Sedangkan untuk pengusaha lokal, wajib bekerja profesional saat berkolaborasi dengan para investor, karena menurutnya proyek investasi gula dan bioetanol di Merauke merupakan proyek besar yang bisa membawa kesejahteraan.

"Tapi kamu pengusaha juga harus siap. Jangan kamu paksa investor pakai pengusaha daerah, tapi kamu kerja tidak benar. Itu sama dengan kamu kasih bangkrut perusahaan," katanya kepada wartawan di, Sabtu (18/5/2024). 

Selain itu ia mengatakan, para investor dan pengusaha harus mengutamakan tenaga kerja lokal, hal ini agar skema kemitraan inti-plasma bisa terlaksana secara berkelanjutan.

"Terkait penyerapan tenaga kerja lokal, wajib. Kalau tidak saya eksekusi perusahaan-perusahaan di Merauke ini," katanya.

Sebelumnya pada Jumat (19/4), Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan Satgas tersebut guna melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di wilayah tersebut.

Melalui Keppres itu pemerintah akan mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas 2 juta hektare di Kabupaten Merauke yang dibagi dalam empat klaster.