UMKM Berpeluang Bebas Kredit Macet, Ini Syarat Lengkapnya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Maret 2025 08:26 WIB
UMKM Berpeluang Bebas Kredit Macet, Cek Syarat Lengkapnya (Foto: Ist)
UMKM Berpeluang Bebas Kredit Macet, Cek Syarat Lengkapnya (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan penghapusan kredit macet bagi UMKM sebagai upaya untuk memperkuat sektor usaha rakyat.

Asisten Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Irene Swa Suryani, mengungkapkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. 

Program ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata atas permasalahan pembiayaan yang kerap membebani para pelaku UMKM.

"Untuk mengurangi beban keuangan, meningkatkan akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha UMKM," ujar Irene dalam diskusi bersama LPPI dengan Menakar Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM, Jumat (21/3/2025).

Ia menuturkan bahwa kebijakan penghapusan kredit macet ini berlaku selama enam bulan, dengan batas waktu hingga 5 Mei 2025. 

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku secara otomatis kepada UMKM. Melainkan berlaku pada UMKM yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang tercantum dalam peraturan pemerintah itu.

"Penghapusan piutang bank Himbara, dilakukan melalui skema penghapus bukuan dan penghapus tagihan. Untuk ketentuan penghapus bukuan, bank telah melakukan restrukturisasi, bahwa bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal tapi tidak tertagih," jelasnya.

Terkait penghapus tagihan, nilai pokok piutang kredit macet maksimal Rp500 juta per debitur dengan telah dihapus bukukan selama minimal 5 tahun sejak PP ini terbitkan.

Irene menjelaskan, jika PP tersebut diterbikan tanggal 5 November 2024, maka UMKM yang bisa mendapatkan program ini yang sudah dilakukan penghapus bukuan minimal di tahun 2019 atau di bawahnya.

"UMKM tidak dijamin oleh asuransi atau lembaga penjamin. Sehingga program ini tidak masuk dalam skema hapus tagih, karena di sana ada subrogasi dan asuransi. Kemudian tidak terdapat agunan kredit, atau terdapat agunan kredit tapi telah habis terjual," bebernya.

Irene menyatakan bahwa Kementerian UMKM telah melakukan pemetaan terhadap calon penerima manfaat dan menjalin koordinasi intensif dengan bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, guna memastikan implementasi PP ini berjalan efektif di lapangan.

Menurutnya, program penghapusan piutang ini menargetkan 67.668 debitur dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun. Selain itu, terdapat potensi penghapusan piutang tanpa restrukturisasi sebanyak 1.970.155 debitur, dengan nilai piutang yang mencapai Rp14,5 triliun.

"Saat ini realisasi hapus tagih piutang UMKM telah mencapai 10.216 debitur atau 15,10% dari target dengan nilai piutang Rp326,26 miliar atau 11,88% dari target. Kami terus mendorong hapus tagih piutang macet UMKM ini agar dapat bermanfaat secara optimal," tutupnya.

Topik:

umkm kredit-macet-umkm penghapusan-kredit-macet-umkm