Marak Penipuan Transaksi Keuangan, Kerugian Tembus Rp1,2 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Maret 2025 10:27 WIB
Kerugian Akibat Penipuan Transaksi Keuangan Tembus Rp1,2 Triliun (Foto: Ist)
Kerugian Akibat Penipuan Transaksi Keuangan Tembus Rp1,2 Triliun (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Angka kerugian akibat penipuan transaksi keuangan di Indonesia semakin mencengangkan. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan mencatat kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,2 triliun dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir dana sebesar Rp129,1 miliar yang diduga terkait kejahatan keuangan tersebut. 

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menegaskan bahwa pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

"Selain itu, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum," ujarnya di Jakarta Sabtu (22/3/2025).

Satgas Pasti turut mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil yang tidak masuk akal kepada Kontak OJK melalui telepon di nomor 157 atau WhatsApp di 081 157 157 157.

Hudiyanto menambahkan, IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

"Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan," pungkasnya. 

Sementara itu, jumlah rekening yang terindikasi terlibat dalam kasus penipuan dan telah dilaporkan mencapai 71.893 rekening. Dari angka tersebut, sebanyak 31.398 rekening telah resmi diblokir.

Topik:

penipuan-transaksi-keuangan iasc korban-scam