Jangan Lewatkan! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Hari, Bebas Sanksi Masih Berlaku

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 April 2025 15:28 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan angin segar bagi para Wajib Pajak. Tenggat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, kini diperpanjang hingga 11 April 2025. Artinya, masyarakat masih punya waktu dua hari lagi untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa khawatir terkena sanksi.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025, tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. 

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan membayar PPh 29 antara 1-11 April 2025 tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP). Rabu (9/4/2025).

Relaksasi batas waktu pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 itu karena 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. 

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.  

Sebagai catatan, PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi sebelum melaporkan SPT Tahunan. Hal ini terjadi apabila jumlah pajak yang terutang dalam satu tahun lebih besar dibandingkan dengan total kredit pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.

Sementara itu, aktivitas pelayanan di kantor pajak seluruh Indonesia sempat tutup karena libur nasional, mulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025, dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Kantor Pajak kembali beroperasi pada 8 April 2025.

Secara umum, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 bagi WP Orang Pribadi akan jatuh tempo pada 31 Maret 2025. Begitu pula dengan penyampaikan SPT PPh OP Tahun Pajak 2024. 

Setelah tanggal jatuh tempo yang diperpanjang sampai dengan 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan yang dimaksud. Maka, pembayaran PPh Pasal 29 maupun pelaporan SPT setelah tanggal 11 April akan kembali dikenakan sanksi administrasi. 

Hingga 5 April 2025 pukul 00.01 WIB, jumlah total SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 12,4 juta SPT. Jumlah ini terdiri dari 12,06 juta SPT Tahunan untuk Orang Pribadi dan 387.000 SPT Tahunan untuk Badan.

Topik:

pajak spt-tahunan