Mundur dari Telkom, Bambang Brodjonegoro Dipercaya jadi Dekan ADBI


Jakarta, MI - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menerima surat pengunduran diri dari Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
Surat tersebut diterima pada Kamis (10/4/2025), dengan alasan pengunduran diri karena Bambang mendapatkan penunjukan penting sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI).
Penunjukan tersebut membawa konsekuensi kontraktual yang tegas, yakni larangan rangkap jabatan, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Telkom. Aturan ini tertuang dalam kontrak ADBI yang mengatur larangan terhadap jabatan ganda pada entitas bisnis, termasuk di dalamnya perusahaan negara seperti Telkom.
VP Investor Relations Telkom, Octavius Oky Prakarsa, mengungkapkan bahwa pengunduran diri ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
"Perseroan akan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pengunduran diri Bambang paling lambat 90 hari sejak tanggal diterimanya surat tersebut," tutur Octavius, dikutip di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Octavius menjelaskan, jika pengunduran diri Bambang Brodjonegoro mulai berlaku, maka jumlah anggota Dewan Komisaris Telkom akan berkurang menjadi delapan orang, termasuk dua Komisaris Independen.
Dengan susunan tersebut, Telkom tidak lagi memenuhi ketentuan pasar modal terkait komposisi minimal Komisaris Independen, yakni sekurang-kurangnya 30% dari total anggota dewan komisaris
“Pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat, dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal 90 hari sejak diterimanya surat pengunduran diri,” tutup Octavius.
Topik:
telkom-indonesia bambang-brodjonegoro pengunduran-diri-komisaris-utama abdi