Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru, Ojol akan Diakui sebagai UMKM

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 April 2025 20:56 WIB
Ojol Diusulkan untuk Masuk Kategori UMKM (Foto: Ist)
Ojol Diusulkan untuk Masuk Kategori UMKM (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan dimasukkan dalam kategori pelaku UMKM, langkah yang diharapkan akan memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi mereka.

“(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” ungkap Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Usulan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026. Inisiatif ini merupakan respons terhadap permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka. 

Maman juga menjelaskan bahwa perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bonus hari raya dan keputusannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Sebagai solusinya, Maman mengusulkan penggolongan ojol sebagai usaha mikro.

Menurutnya, dengan mengakui pengemudi ojol sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku UMKM saat ini sudah memiliki akses terhadap KUR dengan suku bunga rendah sebesar 6 persen, untuk pinjaman hingga Rp100 juta tanpa memerlukan jaminan tambahan. 

Di samping itu, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar juga berhak atas insentif berupa pajak final hanya sebesar 0,5 persen.

Lebih lanjut, pengemudi ojol nantinya juga akan memperoleh akses terhadap program pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM, sebagaimana yang selama ini telah diterapkan bagi pelaku UMKM.

Maman menambahkan bahwa wacana untuk mengklasifikasikan ojol sebagai bagian dari UMKM masih berada dalam tahap kajian di lingkungan internal Kementerian UMKM. Adapun pembahasan mengenai revisi UU UMKM dijadwalkan akan dimulai tahun depan.

Topik:

ojek-online umkm