RUPS Bank BJB: Pergantian dan Perampingan Direksi-Komisaris


Jakarta, MI - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank bjb tahun buku 2024 yang akan digelar pada hari ini, Rabu (16/4/2025), menjadi momen penting bagi perubahan struktural perusahaan. Selain pergantian direksi dan komisaris, bank BJB juga akan melakukan perampingan struktur pengurus, yang berarti jumlah direksi dan komisaris akan berkurang.
Keputusan tersebut datang setelah permintaan langsung dari para pemegang saham, yang menilai pentingnya restrukturisasi untuk memaksimalkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Gubernur Jawa Barat, selaku pemegang saham pengendali, secara resmi mengajukan perubahan ini, yang diumumkan dalam pengumuman mata acara RUPS bank bjb pada 18 Maret 2025.
Mata acara ketujuh RUPS adalah perubahan pengurus perseroan. Mata acara tersebut dengan menunjuk surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 334/KH.03.02.04/BUMDINVESADBANG tanggal 11 Maret 2025 perihal usulan Mata Acara Rapat pada RUPS tahunan tahun buku 2024 dan SOTK.
Dalam pengumuman pemanggilan RUPS bank bjb yang dilihat “PR”, ditulis bahwa dengan menunjuk kepada surat Gubernur Jawa Barat tersebut, serta juga Pasal 15 dan 18 Anggaran Dasar perseroan, maka dalam RUPS Rabu besok, perseroan akan memaparkan usulan kandidat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk mendapatkan persetujuan RUPS.
Dengan pengumuman resmi dari bank bjb mengenai perubahan pengurus perusahaan, semakin jelas bahwa pergantian direksi dan komisaris ini merupakan keputusan dari pemegang saham pengendali, yakni Gubernur Jawa Barat.
Pada 5 Maret 2025, Gubernur Dedi Mulyadi dalam konferensi pers setelah pengunduran diri Yuddy Renaldi sebagai Direktur Utama bank bjb, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan proses pencarian calon Dirut bank bjb yang baru.
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa tidak ada masalah terkait apakah calon pemimpin bank bjb berasal dari internal atau eksternal, asalkan memenuhi empat kualifikasi yang diharapkan oleh pemerintah.
"Saya ingin mengedepankan independensi yang namanya bank itu harus independen. Saya sampaikan bahwa tidak boleh ada langkah-langkah politik, intervensi-intervensi politik, lobi-lobi politik untuk kepentingan pemilihan Dirut Bank Jabar ini. Untuk itu, saya memberikan kewenangan penuh pada lembaga yang memiliki otoritas melakukan seleksi terhadap calon dirut," tutur Dedi.
Persetujuan OJK
Rencana pergantian direksi dan komisaris bank bjb hingga Senin (14/4/2025), masih menyimpan misteri, terutama terkait dengan proses penjaringan calon direksi dan komisaris.
Dua hari menjelang pelaksanaan RUPS, belum ada informasi resmi mengenai bagaimana proses seleksi tersebut dilakukan. Belum diketahui pula apakah proses penjaringan calon direksi dan komisaris ini akan dilakukan oleh Gubernur atau melalui mekanisme lain.
Selain permintaan Gubernur Dedi Mulyadi mengenai pergantian komisaris dan direksi bank bjb, ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jawa Barat memiliki kewenangan dalam penentuan calon direksi bank bjb.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat (1) menyatakan, pemberhentian dan penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahi fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS.
Selain memberikan persetujuan, OJK terlebih dahulu akan melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana pemberhentian atau pergantian Direktur Utama dan/atau direktur yang membawahi fungsi kepatuhan.
Proses tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pergantian pengurus dilakukan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, guna menjaga integritas dan kepatuhan bank bjb terhadap ketentuan yang ada.
“PR” sendiri Senin 14 April 2025 telah mengirimkan pesan kepada kepala OJK Perwakilan Jawa Barat Darwisman melalui humas. Meminta penjelasan apakah OJK telah menerima nama nama calon direksi bank bjb dan telah melakukan penilaian kelayakan sebelum RUPS bank bjb.
Ambar K, Humas OJK Jawa Barat kepada “PR” mengatakan, atas pertanyaan yang disampaikan terkait RUPS bank bjb, pihaknya akan meminta arahan pimpinan terlebih dulu. “Saya minta arahan pimpinan dulu,” tandasnya.
Hingga saat ini, belum diperoleh keterangan dari OJK yang memiliki otoritas cukup besar dalam penentapan calon direksi bank bjb, terutama untuk calon direktur utama yang akan ditetapkan dalam RUPS tersebut.
Topik:
bank-bjb rups-bank-bjb gubernur-jawa-barat dedi-mulyadiBerita Sebelumnya
Saham-Saham Top yang Wajib Dilirik Hari Ini, 16 April 2025
Berita Selanjutnya
Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Pemerintah Kucurkan Rp48,8 Triliun
Berita Terkait

Kades di Bogor Minta THR Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi Geram: Ini Melanggar Hukum
1 April 2025 07:15 WIB

Dedi Mulyadi Semprot Wali Kota Depok: Mobil Dinas untuk Kerja, Bukan Mudik!
31 Maret 2025 16:14 WIB