Maman Abdurrahman Ungkap Rumitnya Hapus Piutang Macet UMKM

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 Mei 2025 17:12 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Foto: Ist)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Upaya pemerintah meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet, menghadapi tantangan serius di lapangan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (30/4/2025), menyampaikan bahwa salah satu kendala utama adalah persyaratan restrukturisasi yang dinilai memberatkan.

Ia mengungkapkan bahwa restrukturisasi hanya efektif untuk piutang macet dengan nilai besar. Untuk piutang dengan nilai kecil, biaya restrukturisasi justru bisa lebih besar dari nilai utang itu sendiri.

Hingga 11 April 2025, nilai piutang macet UMKM yang berhasil dihapus baru mencapai Rp486,10 miliar dan mencakup 19.375 debitur. Padahal, potensi penghapusan piutang mencapai 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun.

"Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun," ujar Maman, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (1/5/2025).

Adapun persyaratan restrukturisasi tersebut diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023.

Namun demikian, ia mengapresiasi regulasi terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang tidak mensyaratkan restrukturisasi. Ini, menurutnya, dapat memaksimalkan potensi penghapusan piutang macet UMKM.

"Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” imbuhnya.

Meski demikian, Maman menilai perlu adanya regulasi turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2025, berupa Peraturan Menteri BUMN, khususnya terkait mekanisme persetujuan dari Danantara.

Ia juga menyinggung pergantian jajaran direksi di bank-bank Himbara, khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), pasca-RUPS. Menurutnya, hal ini penting untuk segera ditindaklanjuti agar direksi baru bisa segera memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Topik:

umkm menteri-umkm penghapusan-utang-umkm