OJK Sanksi Puluhan PUJK setelah Konsumen Dirugikan Rp19 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Juni 2025 17:59 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi (Foto: Istimewa)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. 

Selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menjatuhkan puluhan sanksi administratif kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Total sebanyak 63 peringatan tertulis dilayangkan kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 23 sanksi denda dikenakan terhadap 22 PUJK. 

“Dalam rangka penegakan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis dan 23 denda,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, dikutip Rabu (4/6/2025).

Sepanjang periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025, tercatat sebanyak 102 PUJK telah mengganti kerugian konsumen sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi, dengan total nilai mencapai Rp19,7 miliar dan USD 3.281.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi denda kepada pelaku di sektor perbankan karena menyediakan informasi yang menyesatkan dalam iklan layanan keuangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK memerintahkan agar materi iklan yang melanggar segera dihapus, sekaligus melakukan pembinaan kepada PUJK guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

“Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berbasis pelindungan konsumen yang menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Hasan.

OJK juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan agar senantiasa mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap konsumen.

Topik:

ojk pujk sanksi