DJP Jabar Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Juni 2025 17:55 WIB
DJP Jabar menggelar Pekan Sita Serentak tahun 2025 (Foto: DJP Jabar)
DJP Jabar menggelar Pekan Sita Serentak tahun 2025 (Foto: DJP Jabar)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Jawa Barat mengambil langkah serius dengan menggelar Pekan Sita Serentak tahun 2025, yang dimulai pada 16 Juni di Kantor Wilayah DJP Jabar II, Kota Bekasi. 

Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari, dari 16 hingga 20 Juni 2025, dengan menyasar ratusan aset milik penunggak pajak.

Dalam operasi tersebut, DJP Jabar yang terdiri dari Kanwil Jabar I, II, dan III berhasil menyita total 133 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp16,69 miliar. Aset yang disita meliputi barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta barang bergerak seperti kendaraan dan logam mulia.

Rinciannya, 63 aset senilai Rp6,13 miliar oleh Kanwil DJP Jabar I, 24 aset senilai Rp4,59 miliar oleh Kanwil Jabar II, serta 46 aset bernilai Rp5,96 miliar oleh Kanwil Jabar III.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar menyebut bahwa kegiatan ini untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara konsisten. 

"Melalui prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, DJP memastikan bahwa setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, profesional, serta menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum," tutur Nizar dalam keterangannya, Selasa, (17/6/2025). 

Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menegaskan bahwa pelaksanaan penagihan aktif merupakan amanat dari Undang-Undang Perpajakan yang wajib dijalankan secara konsisten

"Langkah penegakan ini diharapkan menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan," jelas Eka. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menekankan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi efektif antar kanwil. Dengan prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, kami berharap dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dan institusi,” imbuh Dasto.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya kepatuhan pajak di tengah masyarakat.

“Pekan Sita Serentak ini adalah inovasi DJP Jawa Barat. Kami berharap kegiatan ini menjadi awal dari sinergi penagihan yang lebih kuat antarkanwil dan menjadi langkah nyata dalam membangun budaya patuh pajak di masyarakat,” kata Romadhaniah.

Topik:

pajak djp aset-penunggak-pajak jawa-barat