Mendag Terbitkan Permendag 15/2025, Perlindungan Konsumen dan Mutu Produk Diperketat

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Juni 2025 07:49 WIB
Menteri Perdagangan, Budi Santoso [Foto: Repro]
Menteri Perdagangan, Budi Santoso [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Pemerintah kembali memperkuat perlindungan konsumen dan daya saing produk dalam negeri. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standarisasi di Bidang Perdagangan.

Aturan anyar ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) serta meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan.

"Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/6/2025).

Ia menuturkan bahwa aturan ini dilakukan untuk memperkuat jaminan mutu produk agar mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

Permendag 15/2025 juga menjadi wujud dukungan pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor. Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional.

Ia menyampaikan bahwa sebelumnya, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan diatur dalam Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Namun, beleid tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Permendag Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

"Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025," imbuhnya.

Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.

Cakupan pengaturan dalam Permendag ini meliputi berbagai aspek, mulai dari perencanaan standardisasi bidang perdagangan; perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan; penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan; lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan; serta penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan.

Selain itu, juga diatur mengenai personel standardisasi bidang perdagangan; sistem informasi standardisasi bidang perdagangan; pemantauan standar bidang perdagangan; pengawasan standar bidang perdagangan; dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.

Beberapa langkah konkret dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L; serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

Topik:

menteri-perdagangan permendag-152025