Mulai September, Perusahaan Minerba Setor RKAB Tahunan


Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 dapat diselesaikan pada pekan pertama September mendatang.
Melalui aturan baru ini, para pelaku usaha di sektor mineral dan batu bara (minerba) diharapkan menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun. Sebelumnya, pengajuan RKAB masih dilakukan dalam periode tiga tahunan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme digital (by system) untuk mendukung proses pengajuan. Langkah ini diambil guna mempercepat sekaligus memudahkan perusahaan dalam menyampaikan RKAB.
"Saya juga sudah melakukan peninjauan untuk kesiapan sistem. Ini saya cek data-data, ada juga kesiapan sistem di Pusdatin di Cikini, itu kita juga sudah petakan. Kemudian untuk melihat sistem itu kan kita harus melihat dari expert. Saya juga sudah berbicara dengan tim dari lembaga INSW untuk melihat sistem kita," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (19/8/2025).
Indonesia National Single Window (INSW) merupakan integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, serta penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau secara manual itu justru menyulitkan. Tapi kalau ini by system, akan bisa terlacak, bisa teridentifikasi, bagian-bagian mana yang belum dipenuhi oleh badan usaha," jelasnya.
Pada dokumen yang diunggah, pelaku usaha minerba diwajibkan mencantumkan PNBP serta berbagai jaminan wajib sektor tambang, salah satunya jaminan reklamasi.
"Jadi nanti akhir September pelaku usaha sudah bisa menyampaikan RKAB untuk tahun 2026. Ini yang sedang kita usahakan. Jadi pada saat masuk tahun 2026, seluruh pelaku usaha sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKAB yang disetujui untuk tahun 2026," tuturnya.
Topik:
kementerian-esdm rkab pelaku-usaha-minerbaBerita Sebelumnya
Prabowo Bakal Tambah Utang Negara Rp781,9 T, Tertinggi Sejak Pandemi
Berita Terkait

Bahlil Lantik Eks Stafsus Jokowi, Ahmad Erani Yustika jadi Sekjen Kementerian ESDM
17 September 2025 13:04 WIB

Prabowo Tunjuk Ahmad Erani Yustika jadi Sekjen Kementerian ESDM
16 September 2025 13:04 WIB