Transformasi Korban PHB Menjadi Penyintas Tangguh Terkoneksi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2021 22:32 WIB
Monitorindonesia.com – Dimulai dengan menyapa para penyintas pelanggaran HAM yang berat (PHB) dari barat, tengah, dan timur Indonesia, dan diakhiri dengan gelaran diskusi publik bekerja sama dengan Uni Eropa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar serangkaian kegiatan memeringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional tahun 2021. Diskusi publik bertema, “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (16/12/2021) itu dibuka Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dan dilanjutkan dengan kata pembuka dari Margus Solnson, Kepala Bagian Politik, Media dan Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menegaskan, meski belum ada lagi pengadilan HAM yang dibentuk untuk mengungkap peristiwa PHB, pada dasarnya negara sudah berupaya melakukan pemulihan terhadap korban melalui LPSK. “Sampai saat ini, LPSK sebagai representasi negara, telah melakukan pemulihan bagi 3.692 korban PHB,” ungkap dia. Dengan demikian, Nasution tidak sepenuhnya sependapat jika masih ada pihak-pihak yang menilai negara sama sekali belum berbuat atau memberikan perhatiannya bagi para korban PHB. “Bermodal surat keterangan sebagai korban yang dikeluarkan Komnas HAM, LPSK melakukan pemulihan hak (sosial ekonomi) korban dari beberapa peristiwa PHB,” imbuh Nasution. Menurut dia, kegiatan menyapa penyintas PHB di beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan LPSK dalam memeringati Hari HAM Internasional tahun ini, tidak lain bertujuan menampung aspirasi dan harapan dari para korban. “LPSK berharap mereka dapat bertransformasi menjadi penyintas tangguh dan terkoneksi dengan rekan-rekan penyintas lainnya,” kata Nasution. Hal senada disampaikan Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin. Menurut dia, tim terpadu yang dipimpinnya juga menyempatkan turun menemui para korban PHB. Aspirasi yang diperoleh hampir sama, yaitu bagaimana para korban mempertanyakan hak-hak mereka. “Bicara soal PHB, perdebatan sulit dihindarkan, tetapi kita harus tetap melakukan sesuatu,” katanya. Terkait pembahasan ulang terhadap RUU KKR, yang sebelumnya UU KKR dibatalkan Mahkamah Konstitusi, Mualimin memberikan bocoran jika pemerintah berencana membuat instrumen lain dalam bentuk perpres atau kepres sebagai miniatur RUU KKR. Sebab, menurut dia, pembahasan RUU KKR sendiri lika-likunya akan cukup Panjang. Sementara itu, diskusi publik bertema, “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” yang dipandu Stafeni Ginting itu menghadirkan tiga narasumber, yaitu Tenaga Ahli KSP Mugiyanto, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dan Dosen Universitas Paramadina Atnike Sigiro dan ditutup dengan penampilan musik dari Hara (Rara Sekar).

Topik:

LPSK Uni Eropa HAM