PPK Kemensos Terima Rp50 Juta di Karaoke dalam Rekonstruksi Suap Bansos Covid

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 1 Februari 2021 20:30 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi gelar perkara Kemensos dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 di wilayah Jabotabek. Rekonstruksi ini dilakukan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Berdasarkan rekonstruksi, uang sebesar Rp50 juta diserahkan Harry Sidabuke (swasta) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso, di Karaoke Raia yang berada di SCBD, Jakarta Selatan, yang diduga diserahterimakan pada kurun waktu Oktober 2020. Namun, sempat terjadi perbedaan pendapat, dimana Harry menyatakan, Rp50 juta itu tidak termasuk penyerahan tahapan dugaan suap bansos, melainkan untuk pembayaran karaoke, yang diistilahkan sebagai biaya akomodasi. "Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta," kata Harry. Harry dan Matheus merupakan dua dari lima tersangka yang sudah dijerat lembaga antirasuah. Penyidik KPK menuturkan, rangkaian pemberian uang dilakukan dengan berbagai cara dan terjadi di sejumlah lokasi dengan pejabat Kemensos. Dalam rekonstruksi, disebutkan pula pemberian uang suap senilai Rp150 juta yang disembunyikan di dalam gitar. Penyerahan uang ini terjadi di Boscha Cafe pada Agustus 2020. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) JPB dan empat lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial (bansos) penanganan virus corona (Covid-19). Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, beserta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. Selaku penerima, JPB, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   [prs]

Topik:

KPK korupsi bansos Kemensos