Ahli Sebut Perpindahan Aset, Kerugian Negara Sudah Terjadi

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 1 Februari 2021 20:40 WIB
Monitorindonesia.com - Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Tahun 2016 senilai Rp66 miliar. Sidang dengan agenda mendengarkan pendapat ahli keuangan negara, Drs. Siswanto Sujanto, DEA dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Liwar dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H. M. Hum dan Jhon Rihi, S. H. Turut hadir JPU, Hendrik Tiip, Herry C. Franklin, dan Emerensiana Jehamat. Ahli dalam keterangannya menegaskan dalam kasus tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara. Ahli berpendapat bahwa perpindahan aset negara atau aset pemerintah daerah kepada orang lain maka disitulah terjadi kerugian keuangan negara. "Jika aset milik pemerintah atau negara telah berpindah tangan, maka disitulah terjadi kerugian keuangan negara," tegas ahli, Drs. Siswanto Sujono, DEA, Senin (1/02/2021) . Menurut ahli, pengalihan aset negara atau pemerintah daerah harus melalui ijin badan legislatif atau melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. "Pengalihan aset pemerintah itu harus melalui ijin dari badan legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat," sebut ahli yang merupakan ketua tim penyusun keuangan negara. Terkait dengan biaya administrasi dari para penerima SK Kapling dari kepala daerah dan kepengurusan BPHBT yang telah dibayarkan, ahli mengatakan bahwa wajib dikembalikan kepada penerima SK Kapling. Menurut ahli, jika pembayaran BPHBT dan biaya administrasi yang telah disetor oleh para penerima SK Kapling, wajib disertai dengan alas hak. Ditegaskan Ahli, jika pembayaran BPHBT dan biaya administrasi dilakukan tanpa alasa hak yang jelas maka itu tidak termasuk dalam pendapatan daerah dan wajib hukumnya dikembalikan kepada para penyetor yakni penerima SK Kapling. "Jika pembayaran BPHBT dan biaya administrasi yang disetor oleh para penerima SK Kapling wajib dikembalikan oleh pemerintah karena itu penerimaan yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas atau alas hak," ujar ahli. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Ari Prabowo akhirnya menunda sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkot Kupang hingga, Selasa (02/02/2021). Alasan persidangan ditunda oleh majelis hakim, karena sidang yang digelar secara virtual ini mengalami gangguan jaringan karena padamnya listrik diwilayah tersebut. Sehingga, sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan pendapat ahli keuangan negara.   (rey)

Topik:

ntt pengalihan lahan pengadilan tipikor kupang