Kejagung Periksa 3 Mantan Direktur Askrindo Terkait Dugaan Korupsi PT AMU

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 4 Agustus 2021 04:25 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang mantan direktur PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terkait kasus dugaan korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tiga saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)," kata Eben dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021). Ketiga saksi tersebut adalah Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo periode 2016-2020 berinisial FB, Direktur Operasional dan Ritel PT Askrindo tahun 2017-2020 berinisial AFS dan mantan Direktur Pemasaran Ritel PT Askrindo berinisial A. "FB selaku Direktur Kepatuhan dan SDM PT. Askrindo periode 2016 s/d 2020, diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari Sdr. WW selaku eks Plh. Dirut PT. Askrindo Mitra Utama (AMU)," ungkap Eben. "A selaku Mantan Direktur Pemasaran Ritel PT. Askrindo, diperiksa terkait alur keuangan biaya operasional PT. AMU," sambungnya. Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan. Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.

Topik:

Kejagung dugaan korupsi Askrindo PT AMU