KPK Didesak Bawa Lili Pintauli ke Sidang Suap AKP Robin

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 13 Oktober 2021 22:10 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menghadirkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam persidangan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Kehadiran Lili dinilai diperlukan karena banyak saksi menyebut namanya terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di KPK. "ICW mendorong agar Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dihadirkan sebagai saksi di persidangan suap terkait penanganan perkara di Tanjung Balai. Sebab, namanya sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021). ICW menilai keterangan Lili penting untuk menerangkan perkara. Tanpa keterangan Lili, pernyataan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bakal berdiri sendiri. "Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," ujar Kurnia. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan Lembaga Antikorupsi tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju ditegaskan bermain sendiri. "Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju? termasuk atasannya," kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021. Firli mengatakan pihaknya sudah serius mendalami dugaan suap yang dilakukan Robin. KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya sendiri untuk membongkar suap Robin sampai tuntas. "Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," tegas Firli.

Topik:

KPK AKP Robin Lili Sidang Robin