Bekas Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp152 Miliar

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 14 Oktober 2021 14:50 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar. Kerugian itu terjadi lantaran Yoory melakukan korupsi dalam pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Jakarta Timur. "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," ujar Jaksa Takdir Suhan membacakan surat dakwaan untuk Yoory di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10). Adapun nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah itu, berdasarkan temuan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021. Jaksa menjelaskan Yoory telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum. Di antaranya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah. Yoory telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi. Di antaranya memperkaya dua pengusaha Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo. Perbuatan Yoory dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

Korupsi PT Sarana Jaya