Pinjol Ilegal Membahayakan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 15 Oktober 2021 05:01 WIB
Monitorindonesia.com - Keberadaan ribuan pinjol ilegal kini sudah sangat membahayakan. Sehingga tindakan tegas harus segera diberlakukan aparat penegak hukum. "Saya melihat ini (pinjol) sudah dalam tingkatan membahayakan sehingga presiden langsung turun tangan," ujar anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah, Kamis, (14/10/2021). Najib juga menekankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai sebuah upaya yang jelas terhadap keberadaan pinjol ilegal ini. Karena sudah sangat membahayakan maka harus segera dilakukan tindakan tegas. Najib mengungkapkan, jika dalam setiap rapat dengan komisi XI kerap kali disampaikan terkait pentingnya hal tersebut kepada OJK. "Namun sampai hari ini pula nampaknya otoritas ini belum mampu menanganinya," sindir Najib. Najib menambahkan, akan lebih efektif jika seruan presiden Jokowi ini langsung didukung oleh berbagai pihak. Misalnya, dengan cara OJK memberikan sosialisasi secara rutin. "Kemudian memastikan kegiatan jasa keuangan di masyarakat tidak ada pelanggaran," papar Najib. Dia menyarankan, agar dalam melakukan sosialisasi OJK juga mengajak para tokoh masyarakat untuk membantu memberikan pengetahuan dan pendidikan dalam kegiatan jasa keuangan. "Kemudian didik masyarakat agar mampu mengakses perbankan atau jasa keuangan resmi lainnya. Pastikan mereka layak sehingga tidak beralih kedalam kegiatan jasa pinjol yang merugikan," tegasnya Najib menegaskan, OJK juga harus melakukan kerja sama dengan Polri dalam menindak tegas serta menerapkan penegakan hukum terhadap pinjol.[bng]

Topik:

OJK Pinjol Membahayakan