Rekening Rhys Auto Gallery Tampung Uang Korupsi Tanah Munjul

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 14 Oktober 2021 21:18 WIB
Monitorindonesia.com - Showroom mobil mewah Rhys Auto Gallery ternyata ikut berperan dalam menampung uang korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019. Diketahui, kasus korupsi itu merugikan keuangan negara Rp152,56 miliar, hingga menguntungkan Pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene. Uang korupsi yang masuk ke rekening Rhys Auto Gallery itu terungkap surat dakwaan terdakwa Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan yang dibacakan jaksa penuntut unum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021). Dalam surat dakwaan, disebutkan perbuatan Yoory memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000. Uang hasil korupsi didapat berdasarkan pembayaran atas tanah Munjul yang kemudian dipergunakan Rudi dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Bahkan uang itu juga digunakan untuk keperluan operasional perusahaan. Jaksa Penuntut Umum memamparkan uang hasil korupsi itu juga ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang notabene satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo. "Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene tersebut, seluruhnya berjumlah Rp152.565.440.000, dan telah dipergunakan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit," papar jaksa. Dikatakan Jaksa, pembayaran dari Sarana Jaya atas pembelian tanah di Munjul tidak mempunyai nilai manfaat. Pasalnya, tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan tanah tidak pernah beralih ke Sarana Jaya. "Bahwa pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah yang bersifat total lost sebesar Rp152.565.440.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," ungkap jaksa. Selain Rudi, Anja, PT Adonara Propertindo, dan Yoory, KPK juga menetapkan menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam pengembangan kasus itu, lembaga antikorupsi sebelumnya memastikan bakal mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengembangkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku.

Topik:

Korupsi Tanah Munjul