Tersangka Kasus Markup Harga Tanah SMKN 7 Tangsel

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 27 Oktober 2021 13:37 WIB
Monitorindonesia.com - Tersangka kasus markup harga tanah SMKN 7 di Tangerang Selatan (Tangsel) segera ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah saat ini tengah mendalami dugaan rasuah dalam markup pengadaan tanah di lingkungan Pemkot Tangsel tersebut. Harga tanah itu diyakini dimarkup sehingga nilainya meroket. Ini diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan berlebih. "Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (27/10/2021). Alex tidak memerinci pasti total harga tanah itu. Namun, menurutnya modus korupsi dalam pengadaan tanah di SMKN 7 mudah ditebak. "Sebagaimana pengadaan tanah yang lain, itu kan sebetulnya modus-modus pengadaan tanah itu sederhana," ujar Alex. Alex juga mengatakan pihaknya tinggal menunggu ekspose perkara di internal KPK dalam kasus tersebut. Setelah ekspose dilakukan, KPK langsung menahan tersangka. "Iya, saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama dan sederhana kok pengadaan tanah itu," tutur Alex. Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK telah menentukan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan nama tersangkanya saat ini. Pembeberan nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan nantinya.

Topik:

KPK Markup Harga Tanah