Jaksa Agung Ancam Tuntut Mati Koruptor

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 28 Oktober 2021 19:26 WIB
Monitorindonesia.com- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengancam bakal menuntut mati koruptor yang terlibat perkara korupsi jumbo. Penerapan tuntutan mati dalam perkara korupsi ini sedang tahap kajian dengan mempertimbangkan dampak kerusakan yang timbul dari korupsi serta aspek-aspek hukum positif yang berlaku dan HAM. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan, penerapan tuntutan mati dilakukan untuk memberi rasa keadilan dalam perkara yang ditangani jaksa. Wacana ini telah disampaikan Burhanuddin ketika melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan memberi pengarahan terhadap Kajati, Wakajati, Kajari dan Kacabri. “Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM,” kata Leonard, di Jakarta, Kamis (28/10/2021). Dalam sejarah penanganan perkara korupsi di Indonesia belum ada terdakwa yang dihukum pidana mati. Namun sejatinya UU Tipikor Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor telah mengatur ketentuan pidana mati bagi pelaku korupsi yang nekat mencoleng uang negara dalam keadaan genting. Jaksa Agung Burhanuddin, lanjut Leonard, menjadikan perkara Jiwasraya dan Asabri sebagai contoh korupsi jumbo yang dimaksud. Dalam Jiwasraya, kerugian negara yang timbul mencapai Rp16,8 triliun sedangkan Asabri menyebabkan kerugian negara Rp22,78 triliun. Leonard menambahkan, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak publik dan pegawai dalam jaminan sosial yang tercederai. Sementara perkara Asabri menyangkut hak-hak prajurit khususnya untuk masa pensiun. Sekalipun begitu, Leonard tidak menyinggung mengapa tidak sejak awal Jaksa Agung bersikap tegas dengan menerapkan pidana mati dalam perkara Jiwasraya yang enam terdakwa perkaranya sudah inkrah. Begitu juga dalam perkara Asabri yang diyakini telah mencederai hak-hak prajurit. “Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” kata Leonard.  

Topik:

jaksa agung st burhanuddin Asabri jiwasraya Hukuman Koruptor Koruptor tuntut mati