KPK Tak Senang Remisi Bagi Koruptor Tak Lagi Diperketat

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 30 Oktober 2021 09:23 WIB
Monitorindonesia.com - KPK tak senang remisi bagi koruptor tak lagi seketat yang dulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Lembaga antirasuah itu menilai pemberian remisi bagi koruptor diyakini menyakiti hati rakyat. "Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," ujar plt Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021). Pemberian remisi untuk pelaku korupsi diyakini KPK bisa menghilangkan efek jera terhadap tindakan rasuah di Indonesia. Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan MA yang mencabut beleid tersebut. Namun, KPK menilai korupsi merupakan extra ordinary crime. "Korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogyanya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut," kata Ali. Hukuman yang berat tanpa remisi diyakini KPK bisa menghapus tindakan korupsi di Indonesia. Selain itu, hal tersebut juga bisa memberi kengerian kepada para pejabat yang hendak melakukan korupsi. "Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan-dan juga pendidikan," tutur Ali. Aparat penegak hukum dan lembaga pengadilan diharapkan harus satu pemikiran dalam menilai tindakan korupsi. Remisi untuk pelaku korupsi dinilai tidak perlu. "Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," tutur Ali.

Topik:

-