Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, 17 Tersangka Segera Disidang

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 30 Oktober 2021 09:34 WIB
Monitorindonesia.com -Suap jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemkab Probolinggo akan segera masuk ke meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan 17 tersangka suap tersebut. Dengan demikian, kasus suap jual beli jabatan itu memasuki babak baru. "Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari tim penyidik, karena berkas perkara perkara tersangka SO (tersangka kasus suap jual beli jabatan Sugito) dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/10/2021). Adapun 17 tersangka suap jual beli jabatan itu antara lain Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Ahkmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sugito; Sahir; Samsuddin; dan Maliha. Mereka semua kini ditahan lagi selama 20 hari. Penahanan mereka semua dibagi menjadi tiga tempat yakni Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur; Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih; dan Rutan Polda Metro Jaya. "Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021," ujar Ali. KPK kini akan menyiapkan dakwaan mereka semua dalam waktu 14 hari kerja. Setelah dakwaan rampung, jaksa KPK akan menyerahkannya ke pengadilan. "Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali.

Topik:

-