KPK Yakin Bukti Penyidikan Kasus Azis Syamsuddin Sudah Cukup

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 4 November 2021 22:07 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dengan bukti yang mereka kumpulkan dalam pengusutan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK mengeklaim bahwa bukti suap itu sudah memenuhi kantong KPK, dan siap dibuktikan di hadapan hakim. "(Pencarian bukti) AS (Azis Syamsuddin) tidak banyak. Kalau penyidik menganggap cukup maka enggak diperlukan lagi keterangannya," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021). Sejak ditahan, memang Azis baru sekali didatangkan penyidik untuk diinterogasi di Gedung Merah Putih KPK. Hingga kini, belum ada lagi pemanggilan Azis untuk pendalaman materi. Setyo menyebut penyidik jarang memanggil politisi Golkar itu karena buktinya sudah banyak. Lembaga Antikorupsi tidak mau mendatangkan Azis tanpa ada keperluan pemeriksaan. "Pemanggilan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tentu dilakukan kalau memang diperlukan ya tapi kalau dianggap cukup sekali lagi sudah cukup sampai di situ," ujar Setyo. Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK. Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500. Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus. Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.