Pelapor Skandal Poligami Jaksa Agung Diintervensi?

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 10 November 2021 16:40 WIB
Monitorindonesia.com - Pelapor skandal poligami Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jaga Adhyaksa, diintervensi. Beredar informasi LSM itu didorong untuk mencabut laporan. Ketika dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, tidak membantah kabar itu. Namun dia juga enggan mengonfirmasinya. “Nanti saja, kami akan beberkan informasinya,” kata David, Rabu (10/11/2021). Disinggung apakah pihaknya optimistis KASN akan serius menindaklanjuti laporan tersebut, David memberi jawaban yang mengambang. “Kalau soal optimistis bagaimana ya. Nanti saja kami susun dulu penjelasannya baru disampaikan ke media,” tutur dia. Jaga Adhyaksa melaporkan skandal poligami ST Burhanuddin kepada KASN ketika menikahi seorang jaksa berinisial MA pada 2010. Perempuan yang dinikahi sekarang menjabat direktur pada Jamintel. Pernikahan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. Ijazah Palsu Selain skandal poligami, Jaksa Agung Burhanuddin, juga dituduh memiliki ijazah palsu. Persoalan ini muncul ketika yang bersangkutan dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Terdapat perbedaan informasi riwayat perbedaan dalam buku pengukuhan Burhanuddin dengan yang tertera pada laman resmi Kejaksaan Agung. Dalam buku pengukuhan disebutkan Burhanuddin mengenyam pendidikan S1 di  Universitas 17 Agustus tahun 1983 sedangkan dalam laman resmi jebolan Undip tahun 1981. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak telah memberi klarifikasi bahwa riwayat pendidikan Burhanuddin yang benar yaitu versi buku pengukuhan. Namun perbedaan data ini lebih dulu menimbulkan kontroversi sehingga memunculkan spekulasi skandal ijazah palsu. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Diktiristek, Nizam, mengatakan, jajarannya sedang memverifikasi informasi skandal ijazah palsu ini. “Informasi ijazah palsu saya minta untuk diverifikasi. Kita telusuri dari pemberi ijazah dan rekam data pembelajarannya,” ungkapnya. Nizam mengakui adanya kampus nakal yang memperjualbelikan ijazah. Bahkan tidak sedikit kampus yang telah dijatuhkan sanksi pencabutan izin karena terbukti melakukan praktik tersebut. Nizam turut memastikan adanya skandal ijazah palsu tidak membawa dampak pengukuhan gelar guru besar dari Unsoed kepada Burhanuddin. Sebab hal itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. “Semua usulan dilakukan secara online. Review dilakukan oleh tim pakar dari perguruan tinggi. Kalau tidak memenuhi syarat ya ditolak atau dikembalikan, kalau memenuhi semua kriteria ya diproses,” ungkapnya. Nizam mengaku tidak pernah didatangi jaksa untuk mengurus proses pemberian gelar dari Unsoed itu. “Seingat saya tidak pernah,” ujarnya.