KPK Telusuri Aliran Uang Haram di Dinas PUPR Kota Banjar

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 10 November 2021 09:59 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri aliran uang haram yang bermuara ke beberapa pihak yang diduga merupakan hasil pengerjaan beberapa proyek di Dinas PUPR Kota Banjar. Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar. Bertempat di Kantor Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021), tim penyidik KPK memeriksa Agus Sarifudin, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar (Kabid SDA 2013-2016); David Abdullah, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar; H. Endang Pandi, mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar; Harun Al Rasyid, Kabid PSDA Dinas PU Kota Banjar; dan Asidi Rusmawandi, eks Sekdis PU Kota Banjar. "Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini atas pekerjaan beberapa proyek di Dinas PUPR Kota Banjar," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021). Pada hari ini, penyidik KPK kembali meneruskan pemanggilan saksi di Kantor Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Yang diperiksa yaitu, Maman Suryaman, Staf Dinas PU Kota Banjar; Dayat Hidayat, Staf Dinas PU Kota Banjar; Acep Daryanto, Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan 2010-2012 Dinas PU Kota Banjar; Tanti Indriyanti, Kasi Perencanaan di bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2010-2012; dan Indah Silviana, Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan 2011-2015 Dinas PU Kota Banjar. Sejauh ini, KPK sudah mendalami dugaan gratifikasi ke sejumlah pihak di Pemerintah Kota Banjar dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kota Banjar. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang wiraswasta bernama Dadang sebagai saksi, Rabu (6/1/2021). "Dadang didalami mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan adanya dugaan gratifikasi ke pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, Kamis (7/1/2021). Tak hanya Dadang, penyidik juga memeriksa dua saksi lain dalam kasus ini, yakni teller BJB Cabang Banjar Hilman Sembada dan Komisaris PT Panca Boga Nugraha, Boniyem. Ali mengatakan, Hilman diperiksa soal adanya dugaan transaksi pebankan dari pihak-pihak yang terkait perkara tersebut. Sementara, Boniyem didalami pengetahuannya mengenai aktivitas usaha dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. KPK tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan. "Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).