KPK Pelajari Dokumen Formula E yang Diserahkan Pemprov DKI

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 10 November 2021 09:51 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mempelajari dokumen tentang Formula E yang diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dokumen terkait Formula E setebal 600 halaman diketahui sebelumnya diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Widi Amanasto saat mendatangi Gedung KPK, kemarin. "Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen (Formula E) tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh Informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021). Dokumen Formula E itu bakal dikaitkan dengan saksi dan barang bukti yang diulik KPK ke depannya. Lembaga Antikorupsi juga berharap saksi yang dipanggil bisa menjelaskan dokumen yang diserahkan Pemprov DKI. "KPK berharap pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut," ujar Ali. Klarifikasi data dalam dokumen tersebut dengan saksi diperlukan, mengingat langkah ini merupakan prosedur penyelidikan di KPK. "Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara," tutur Ali.