Jampidsus Segera Eksekusi Korupsi Indosat Rp1,3 Triliun

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 17 November 2021 15:15 WIB
Monitorindonesia.com - Jampidsus Ali Mukartono menegaskan eksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun dalam perkara Indosat dan IM2 segera dilakukan. Dia mengaku sudah menginstruksikan Direktur Uheksi dan Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi aset milik Indosat. Jampidsus mengungkapkan, eksekusi uang pengganti sebagaimana keputusan pengadilan dalam perkara Indosat tinggal menunggu waktu. Dia juga mengakui pelaksanaan eksekusi sudah lama tertunda. “Silakan tanyakan ke mereka (Direktur Uheksi dan Kejari Selatan), saya juga menunggu laporannya,” kata Ali, Rabu (17/11/2021). Secara terpisah, Direktur Uheksi, Andi Herman, menyatakan, jaksa sudah memberi waktu kepada manajemen Indosat untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Manajemen meminta waktu dengan dalih keuangan yang ada belum memadai untuk membayar kewajiban. “Kita sudah memberi waktu yang cukup,” ujar Andi. Indosat diharuskan membayar uang pengganti Rp1,3 triliun oleh pengadilan dalam perkara korupsi jaringan frekuensi radio 2,1 GHz yang membelit Dirut PT IM2 Indar Atmanto. Perkara Indar sudah inkrah sejak 2014 yang lalu, namun dalam perjalanannya terdapat upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan PTUN terkait keharusan membayar uang pengganti Rp1,3 triliun hasil korupsi itu. Pengadilan sudah memutus dan Indosat tetap diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp1,3 triliun. Selain Indar, kejaksaan juga sudah menersangkakan Harry Sasongko Tirtotjondro selaku Dirut Indosat, Johnny Swandi Sjam, dan pengusaha asal India, Kaizad Heerjee dalam perkara tersebut. Dalam perjalanannya, Gedung Bundar juga menersangkakan Indosat dan anak perusahaan IM2 selaku koorporat. Namun hanya perkara Indar yang diproses hingga ke persidangan. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mendorong Jampidsus untuk tidak ragu mengeksekusi Indosat. Bila perlu segera menyita gedung Indosat di bilangan Medan Merdeka serta aset mobil, barang, saham milik korporasi untuk mengembalikan kerugian negara. Dia meminta jaksa untuk tidak terpengaruh alasan investasi dalam mengeksekusi keputusan pengadilan ini. Sebaliknya, eksekusi bakal memudahkan Indosat dalam melakukan bisnis karena tidak lagi terganjal status hukum membayar uang pengganti kepada negara. Selain itu, Boyamin juga mendorong Gedung Bundar untuk memproses tersangka-tersangka lain termasuk koorporasi dalam pemuntasan kasus ini, “Kejaksaan Agung juga harus konsisten menuntaskan dalam kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan,” kata boyamin.