Jampidsus Segera Eksekusi Korupsi Indosat Rp1,3 Triliun
![mbahdot](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
mbahdot
Diperbarui
17 November 2021 15:15 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Monitorindonesia.com - Jampidsus Ali Mukartono menegaskan eksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun dalam perkara Indosat dan IM2 segera dilakukan. Dia mengaku sudah menginstruksikan Direktur Uheksi dan Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi aset milik Indosat.
Jampidsus mengungkapkan, eksekusi uang pengganti sebagaimana keputusan pengadilan dalam perkara Indosat tinggal menunggu waktu. Dia juga mengakui pelaksanaan eksekusi sudah lama tertunda.
“Silakan tanyakan ke mereka (Direktur Uheksi dan Kejari Selatan), saya juga menunggu laporannya,” kata Ali, Rabu (17/11/2021).
Secara terpisah, Direktur Uheksi, Andi Herman, menyatakan, jaksa sudah memberi waktu kepada manajemen Indosat untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Manajemen meminta waktu dengan dalih keuangan yang ada belum memadai untuk membayar kewajiban.
“Kita sudah memberi waktu yang cukup,” ujar Andi.
Indosat diharuskan membayar uang pengganti Rp1,3 triliun oleh pengadilan dalam perkara korupsi jaringan frekuensi radio 2,1 GHz yang membelit Dirut PT IM2 Indar Atmanto. Perkara Indar sudah inkrah sejak 2014 yang lalu, namun dalam perjalanannya terdapat upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan PTUN terkait keharusan membayar uang pengganti Rp1,3 triliun hasil korupsi itu.
Pengadilan sudah memutus dan Indosat tetap diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp1,3 triliun. Selain Indar, kejaksaan juga sudah menersangkakan Harry Sasongko Tirtotjondro selaku Dirut Indosat, Johnny Swandi Sjam, dan pengusaha asal India, Kaizad Heerjee dalam perkara tersebut.
Dalam perjalanannya, Gedung Bundar juga menersangkakan Indosat dan anak perusahaan IM2 selaku koorporat. Namun hanya perkara Indar yang diproses hingga ke persidangan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mendorong Jampidsus untuk tidak ragu mengeksekusi Indosat. Bila perlu segera menyita gedung Indosat di bilangan Medan Merdeka serta aset mobil, barang, saham milik korporasi untuk mengembalikan kerugian negara.
Dia meminta jaksa untuk tidak terpengaruh alasan investasi dalam mengeksekusi keputusan pengadilan ini. Sebaliknya, eksekusi bakal memudahkan Indosat dalam melakukan bisnis karena tidak lagi terganjal status hukum membayar uang pengganti kepada negara.
Selain itu, Boyamin juga mendorong Gedung Bundar untuk memproses tersangka-tersangka lain termasuk koorporasi dalam pemuntasan kasus ini, “Kejaksaan Agung juga harus konsisten menuntaskan dalam kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan,” kata boyamin.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk... Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sedap-modal-bumd-kobar-rp-15-miliar-dipakai-anak-buah-surya-paloh-ujang-iskandar-cs.webp)
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
15 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
17 jam yang lalu
Hukum
![Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.webp)
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar
26 Juli 2024 23:11 WIB
Hukum
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
26 Juli 2024 22:26 WIB
Hukum
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB