Kejati Selidiki Kasus Korupsi di Dinas Pertamanan DKI

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 18 November 2021 18:03 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyelidiki kasus dugaan korupsi pada Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI. Penyelidikan dilakukan terkait jual beli tanah di Kecamatan Cipayung, Jaktim, pada 2018 yang lalu. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Simanjuntak mengungkapkan, kasus ini ditangani terkait pemberantasan mafia tanah. Kajati DKI bahkan telah menerbitkan Surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) Nomor Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 pada 17 November. "Penyelidikan dilakukan terhadap kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Leonard Simanjuntak, Kamis (18/11/2021). Penyelidikan, lanjut Leonard, dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur korupsi dalam proses jual beli tanah tersebut. Terlebih Kejati DKI mensinyalir adanya potensi kerugian negara dalam kasus ini. Diketahui pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu agenda Jaksa Agung ST Burhanuddin. Bahkan Jaksa Agung telah membuka hotline pelaporan pada 081914150227 untuk masyarakat. “Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan,” kata Jaksa Agung. Jaksa Agung sudah meminta para kepala satuan kerja di level kejati maupun kejari untuk membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri agas jajaran intelijen, pidum, dan pidsus untuk mengeroyok mafia tanah. Kolaborasi ini penting dilakukan untuk mengefektifkan pemberantasan mafia tanah sampai pada akarnya.