Aspidum Kejati Jabar Resmi Dicopot, Nasib Kajati Belum Pasti

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 18 November 2021 19:24 WIB
Monitorindonesia.com - Aspidum Kejati Jabar, Dwi Hartanta, resmi dicopot imbas penuntutan 1 tahun pidana penjara terhadap Valencya alias Nency Lim, seorang istri yang berurusan hukum lantaran mengomeli suami pulang ke rumaj dalam keadaan mabuk. Sementara nasib atasan Dwi yaitu Kajati Jabar Asep N Mulyana belum pasti dikenakan sanksi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Simanjuntak menyebut, Dwi telah resmi dimutasi dari jabatannya menjadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Mutasi dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021. "Yang bersangkutan resmi dimutasi,” kata Leonard, Kamis (18/11/2021). Sekalipun begitu, Leonard tidak memastikan nasib Kajati Jabar apakah turut terkena sanksi karena lalai mengawasi anak buah. Leonard hanya menegaskan, posis Dwi selaku Aspidum Kejati Jabar kini dijabat Riyono selaku pelaksana tugas (Plt). “Beliau selain menjabat aspidsus juga menjadi pelaksana tugas aspidum sampai adanya pejabat definitif,” tuturnya. Dwi dicopot berdasarkan hasil eksaminasi khusus yang dilakukan Jamwas terhadap sembilan jaksa termasuk penuntut umum perkara Valencya. Eksaminasi dilaksanakan lantaran mereka tidak menaati pedoman Jaksa Agung dalam menangani perkara tersebut. Pada saat menggelar Rakernis Bidang Pengawasan pada 5-6 Oktober 2021, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajaran untuk mengoptimalkan pengawasan. Bahkan dia telah menerbitkan Surat Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 terkait pengoptimalan pengawasan yang harus dilakukan jajaran kajati. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menegaskan adanya sanksi evaluasi hingga dua tingkat ke atas terhadap pejabat yang dikategorikan gagal membina anak buah. Atas dasar ini muncul spekulasi Asep bakal dievaluasi sebagai Kajati Jabar.