STR Panglima TNI Nomor 1221 Lancarkan Penegakan Hukum Terhadap Prajurit

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 November 2021 22:06 WIB
Monitorindonesia.com - Terbitnya Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum dinilai Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin akan memperlancar penegakan hukum. "STR Panglima TNI ini akan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Surat panggilan dijamin sampai karena melalui satuan TNI yang dipanggil, serta ada jaminan dari komandan satuan membantu bila dibutuhkan," kata Hasanuddin kepada media, Rabu (24/11/2021). Politisi PDI Perjuangan pun menyebut empat poin yang diatur STR Panglima TNI: Pemanggilan prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan satuan. Pemanggilan prajurit TNI yang tidak sesuai prosedur, komandan satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang terkait. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum. "Bila ada anggota TNI sebagai tersangka pelaku kejahatan, maka sesuai dengan ketentuan penyidik anggota TNI itu adalah POM TNI, maka aparat penegak hukum lain dapat langsung kordinasi dengan POM TNI," bebernya. Ini, kata Hasanuddin, sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 32 Ayat 1 pemeriksaan pelanggaran hukum disiplin militer dilakukan oleh pemeriksa. Ayat 2 pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas: a. Ankum; b. perwira atau bintara yang mendapat perintah dari Ankum; atau c. pejabat lain yang berwenang. Penjelasan Pasal 32 Huruf c Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang berwenang” antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum. Selanjutnya, imbuh Hasanuddin, mekanisme pemeriksaan dalam pasal 32, UU No 25 Tahun 2014 kemudian diatur secara lebih detil dalam Peraturan Panglima TNI No 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer Pasal 36 Ayat 1 pemeriksaan pelanggaran hukum disiplin militer dilakukan oleh pemeriksa. Ayat 2 pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas: a. Ankum; b. Perwira atau bintara yang mendapat perintah dan Ankum; atau C. Pejabat lain yang berwenang. Ayat 3 Yang dimaksud dengan pejabat lain yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum dalam hal ini provost satuan. "Jadi dugaan pelanggaran disiplin oleh prajurit TNI hanya dapat diperiksa oleh penegak hukum di lingkungan TNI," tandasnya.