Polresta Malang Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pemerkosaan di Malang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2021 13:57 WIB
Monitorindonesia.com - Polresta Malang telah tetapkan tujuh tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 lalu. Ia menjelaskan, termasuk di dalam tujuh tersangka tersebut seorang pelaku yang berperan menyetubuhi gadis yang baru berusia 13 tahun itu. Namun hanya enam orang saja yang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tersangka lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun. Sementara tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi, dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu. "Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Tinton kepada wartawan, Kamis (25/11/2021). Lebih lanjut ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Satu orang terkait dengan persetubuhan, sementara sisanya berperan sebagai penganiaya. "Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu," jelasnya lebih lanjut. Terhadap enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari. Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum. "Kami melakukan penanganan selama 15 hari. Kami upayakan, dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum," ujarnya. Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut di antaranya adalah pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku dan video penganiayaan termasuk telepon genggam yang dipergunakan untuk merekam kejadian tersebut. Keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sedangkan seorang tersangka persetubuhan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.