Ormas PP Siapkan 37 Pengacara Usai Keroyok AKBP Dermawan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 November 2021 12:30 WIB
Monitorindonesia.com- Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila, Razman Arif Nasution mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan 37 Pengacara untuk mendampingi proses hukum Anggota Ormas PP dalam kasus pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali. Anggota ormas Pemuda Pancasila yang terlibat pengeroyokan itu diketahui berjumlah 16 orang yang kini ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya. "Kuasa hukum ada 37 orang, bahkan di luar anggota PP mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi karena kami tidak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan," kata Razman, Selasa (30/11/2021). Tak hanya itu, Razman juga mengungkapkan, bahwa BPPH telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seluruh anggotanya, untuk dibebaskan dari tahanan. "Pasti akan kami ajukan. Kami akan lihat pasal-pasalnya dan itu kan hak setiap warga negara," ungkapnya. Sebelumnya, sejumlah Anggota Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa yang berujung pengeroyokan perwira menengah di depan gedung DPR. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 UU Darurat 12/1951 tentang senjata tajam. Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dengan persangkaan Pasal 170 KUHP. (Wawan)