Kejahatan Pertanahan Dapat Menjadi Momentum Kementerian ATR/BPN untuk Aktif Tangani Persoalan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 November 2021 11:30 WIB
Monitorindonesia.com - Kejahatan pertanahan, seperti mafia tanah yang terus mendapat perhatian besar dari masyarakat luas, dapat menjadi momentum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama para aparat penegak hukum untuk terus aktif menangani persoalan kejahatan pertanahan, serta sebagai sarana mawas diri masyarakat agar lebih menjaga tanah dan aset milik pribadi. Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021) menuturkan bahwa untuk mengantisipasi kejahatan pertanahan, sejak tahun 2017, telah digiatkan program pendaftaran tanah massal bagi masyarakat yang bernama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Surya Tjandra, hal ini membuat perhatian masyarakat terkait hak atas tanahnya semakin kuat. Kemudian di sisi lain, tanah memang sudah jadi komoditas yang nilainya terus naik, terlebih jika terdapat pembangunan infrastrukur di sekitarnya. Terkait alur jual beli tanah, Surya Tjandra menjelaskan bahwa memang tak dapat dipungkiri, jika kegiatan ini (kejahatan pertanahan) melibatkan banyak pihak. Mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) juga pihak kepala desa yang mengeluarkan surat keterangan tanah. "Kementerian ATR/BPN tengah berusaha memperbaiki permasalahan pertanahan dari hulu hingga hilir," ujar Wamen ATR/Waka BPN yang tak menampik, jika masih banyak pekerjaan rumah di tubuh Kementerian ATR/BPN yang harus dituntaskan. Surya Tjandra berkata bahwa perlu dilakukan penyelesaian holistik yang melibatkan PPAT sebagai mitra, serta kepolisian dan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan semua pihak terkait. Ia juga berujar bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang fokus memberantas praktik-praktik mafia tanah. Selain itu, masih menurut Surya Tjandra, Kementerian ATR/BPN juga fokus membereskan administrasi pertanahan melalui program PTSL, serta peningkatan layanan pertanahan yang dulunya manual dan saat ini tengah transisi ke bentuk digitalisasi layanan pertanahan. "Dalam hal pelayanan publik, misalnya saat ini sudah ada Aplikasi Sentuh Tanahku, yang mana masyarakat dapat melakukan cek terhadap tanahnya. Memang sudah puluhan tahun administrasi pertanahan kita belum rapi, warisan masa lalu juga banyak, tetapi kita akan terus berkembang untuk menyelesaikan," demikian Wamen ATR/BPN. (Ery)