Dugaan Cabul, Polisi Segera Terbitkan Surat Penangkapan Ustadz Berinisial S

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Desember 2021 22:47 WIB
Monitorindonesia.com- Polisi segera menerbitkan surat penangkapan seorang ustadz berinisial S atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Ustadz berinisial S tersebut sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Kemarin, hari Rabu atau Kamis dipanggil, tapi yang bersangkutan enggak datang. Orang ini enggak bisa dikontak. Jadi ya akhirnya orang ini mau ditangkap," jelas Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim kepada wartawan, Minggu (19/12/2021). "Kita sudah lengkapi SOP-nya, surat perintah penangkapan, baru nanti diadakan penangkapan," sambungnya. Kompol Abdul Rachim menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan AS, oknum guru mengaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Menurut Rachim, pihaknya akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut. "Iya, besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," jelasnya. Rachim mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka bisa dilakukan sebanyak dua kali. Jika sekiranya tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan melakukan penjemputan paksa. "Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," tukasnya.   (Wawan)